Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang pendidikan dan kebudayaan.
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah dibidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pendidikan dan kebudayaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pendidikan dan kebudayaan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan teknis dibidangpendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidik dan tenaga kependidikan dan kebudayaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. menetapkan kebijakan teknis dibidangpendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidik dan tenaga kependidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang pendidikan dasar;
d. melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pengaturan serta penyelenggaraan kegiatan dibidang kebudayaan;
g. memberikan dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi;
h. memberikan dukungan sumber daya terhadap pendidikan yang berbasis masyarakat;
i. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang terkait;
j. membina dan mengoordinasikan pengelolaan unit pelaksana teknis daerah;
k. mengendalikan pengelolaan kegiatan ketatausahaan;
l. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan Fungsional;
m. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas.